Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian merupakan sebuah
system yang digunakan oleh sebuar Negara untuk mengalokasikan segala sumber
daya yang dimilikinya, baik kepada masing-masing individu maupun kepada
kelompok atau organisasi yang terdapat di Negara tersebut.
Sistem ekonomi yang satu dengan system
ekonomi yang lain memiliki perbedaan mendasar, yakni dalam hal bagaimana system
ekonomi yang digunakan, seorang individu diperbolehkan untuk memiliki
semua factor produksi. Sedangkan di system ekonomi yang lain ada juga kemungkina
bahwa semua factor ekonomi tersebut dipegang oleh pemerintah.
Selain dilihat dari bagaimana system
ekonomi tersebut mengatur factor produksinya, system perekonomian juga dapat
dibedakan berdasarkan cara system ekonomi tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Dari pembedaan system perekonomian dengan cara ini, didapat dua system
perekonomian yang berbeda, yakni system perekonomian terencana dan system
perekonomian pasar.
1. Sistem
Perekonomian Terencana
Sistem perekonomian terencana merupakan
sebuah system perekonomian yang memberikan hak penuh kepada pemerintah untuk
mengatur factor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Dalam system
perekonomian terencana terdapat dua system utama , yakni komunisme dan
sosialisme.
2. Sistem
Perekonomian Pasar
Dalam sistem perekonomian pasar sama
sekali tidak memiliki peranan yang begitu signifikan dalam mengatur factor
produksi dan alokasinya. Dalam system pasar, pasarlah yang memiliki peran
dominan mengatur semuanya melalui permintaan dan penawaran.
Sistem Perekonomian Indonesia
Berdasarkan pengertian diatas kita bisa
menarik kesimpulan yang dimaksud dengan system perekonomian Indonesia merupakan
sebuah system perekonomian yang dipilih dan diberlakukan di Indonesia dengan
tujuan mengatur kehidupan ekonomi agar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
dapan tercapai.
Berikut adalah system ekonomi yang
dianut di Negara Indonesia :
· Sistem
Ekonomi Tradisional
Adalah sebuah system perekonomian yang
masih terikat dengan berbagai aturan adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya
yang berlaku disuatu tempat. System perekonomian ini hanya tercipta dan berlaku
bagi penghuni suatu daerah saja.
· Sistem
Ekonomi Kapitalis
Adalah sebuah system perekonomian yang
memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memilih dan membuat usaha
sesuai dengan keinginan, keahlian, dan kemampuannya.
· Sistem
Ekonomi Sosialis
Adalah system perekonomian yang seluruh
aktivitas perekonomiannya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh
pemerintah secara terpusat.
· Sistem
Ekonomi Campuran
Adalah sebuah system ekonomi yang
merupakan campuran dari system ekonomi liberal dan system ekonomi sosialis.
Seiring berkembangnya perekonomian
dewasa ini terdapat beberapa system lain yang diantaranya :
1. System
Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah merupakan ilmu
pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah atau system ekonomi koperasi
berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun Negara kesejahteraan. Berbeda dari
kapitalisme karena islam menentang ekploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh
miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata
islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah. Ekonomi syariah tidak banyak yang dikemukakan dalam AL-Quran, dan hanya
prinsip-prinsi yang mendasar saja. Karena alas an-alasan yang sangat tepat,
AL-Quran dan sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum
Muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya
sedikit tentang system ekonomi. Ekonom dalam Islam harus mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
2. Sistem
Ekonomi Pancasila
Secara normative landasan idiil system
ekonomi Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka system
ekonomi Indonesia adalah system ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa(berlakunya etik dan moral agama, bukan materialism), Kemanusiaan yang
adil dan beradab(tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi), Persatuan
Indonesia(berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi), kerakyatakn(mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyat dan hajat hidup orang banyak), serta keadilan
social(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran
orang-seorang).
PELAKU UTAMA DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti
perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian
di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi.
1. PEMERINTAH
(BUMN)
· Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi,dan distribusi
· pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
· kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah
satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal.
3. KOPERASI
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai
beberapa landasan berikut ini:
· Landasan idiil : pancasila
· Landasan struktural : UUD 1945
· Landasan operasional : UU No 25 1992 dan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
· Landasan mental: kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar